Tampilkan postingan dengan label LINUX. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LINUX. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Maret 2014

Membersihkan Kernel-kernel Lama di Ubuntu Studio 12.04


Selamat Pagi, Sebelum kita bersih-bersih Kernel alangkah baiknya apabila kita mengenal apa itu kernel? Kernel sendiri merupakan perangkat lunak yang menjadi bagian utama sebuah Sistem Operasi yang mana tugas inti dari kernel adalah

  • Manajemen Proses, Mengatur proses antara aplikasi dan hardware yang bisa diartikan mengatur kapan aplikasi akan keluar masuk untuk melakukan proses
  • Manajemen Memori, Mengatur proses penggunaan memori pada aplikasi yang bisa diartikan mengatur kapan aplikasi tersebut akan menggunakan memori
  • Manajemen Perangkat, Menjembatani penggunaan hardware dalam Sistem Operasi yang bisa diartikan hardware bisa dikenali oleh Sistem Operasi sehingga bisa digunakan untuk aplikasi
  • Hubungan Sistem, Mengatur hubungan antara Aplikasi dan Sistem Operasi 

Setelah mengetahui apa itu kernel maka langsung saja menuju topik utama yaitu Membersihkan Kernel-kernel Lama di Ubuntu Studio 12.04, untuk Ubuntu versi lain caranya sama jadi bisa dijadikan panduan untuk Distro Linux Ubuntu.

Langsung Monggo disimak :


1. Pertama Kali buka Terminal

2. Kita bisa mengecek status kernel yang aktif dengan "uname -r"

3. Untuk Mengecek Kernel yang ada dengan " dpkg --get-selections | grep '3.2.0' "

4. Dikarenakan Kernel terbaru Versi 3.2.0-60, maka versi lawas sebelum Versi 3.2.0-60 harus dihapus, yang mana penghapusannya tujuannya untuk memberi ruang kosong pada hardisk

5. Cara menghapusnya adalah " sudo apt-get remove --purge nama_file "

6. ganti nama_file dengan file kernel yang akan dihapus, contoh ada di bawah ini :

7. Apabila ada Pertanyaan "Do You Want to Continue" jawab "y"

Selesai Sudah pembahasan kali ini yang mana tujuan dari pembersihan kernel-kernel lama adalah untuk memberi ruang kosong lebih pada hardisk, dan apabila tidak dihapus sebenarnya juga tidak apa-apa, dan kernel lama itu terbentuk apabila kita sudah melakukan update terhadap sistem kita

Sekian dulu, nantikan Artikel-Artike selanjutnya.
CMIIW, Salam Open Source

Sabtu, 11 Mei 2013

Fatwa MUI tentang Hak Karya Intelektual


KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005

Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah

MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;

Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;

Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.


MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :

“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).

“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)

2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:

“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).

“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).

“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).

3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :

“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).

“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”

5. Qawa’id fiqh :

“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”

“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”

“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.

Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.

Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :

“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :

“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).

Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).

3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :

1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;

4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;

6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan

7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);

. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);

Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);

Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);

Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan

Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
  • Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
  • HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
  • Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H.

29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA,

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Sekretaris,
HASANUDIN
Ketua,
K. H. MA’RUF AMIN

Jumat, 16 November 2012

Cara Mengatasi Aircrack di Linux with MAC Address


Mungkin anda sebagai pengguna Hot Spot atau WiFi gratis pernah mengalami putus koneksi internet secara tiba-tiba. Bisa jadi karena ada yang menggunakan Net Cut ataupun TuxcuT. Tapi sekarang NetCut/TuxcuT bisa dikatakan sudah tidak memiliki gigi lagi untuk memutuskan koneksi internet, karena sudah banyak Anti NetCut bertebaran dan sangat powerfull. Namun pada saat ini yang paling berbahaya dan BELUM ADA PENANGKAL TERBAIK adalah serangan AIRCRACK. Dan parahnya lagi banyak yang beranggapan bahwa dengan membuat Arp Static masalah bisa selesai. Padahal ini sangat jauh berbeda dengan Netcut atau aplikasi arp spoofing.
Aircrack..???? Apa itu aircrack??? Bagi pengguna GNU/Linux tidak asing lagi dengan aplikasi yang satu ini, apalagi pemakai Backtrack. Aircrack adalah aplikasi yang dibuat untuk ujicoba kemanan jaringan hotspot, menganalisa kualitas koneksi, melihat siapa yang terkoneksi ke hotspot bahkan bisa melihat siapa yang sedang download. Tapi kebanyakannya aircrack digunakan untuk mendapatkan password dari HotSpot yang terproteksi.

Sudah jelas tentang Aircrack..??? Oke dilanjut membacanya...

Tapi celakanya (Sungguh Celaka) dan merupakan penghancur koneksi terhebat saat ini yang belum saya temukan penangkalnya. Serangan Aircrack terutama aireplay-ng sangat dahsyat dan cukup membuat koneksi internet menjadi kacau beliau. Belum ada cara terampuh (permanen) untuk dapat menghindari serangan ini. Untuk saat ini saya hanya dapat memberikan sedikit tekhnik sederhana untuk menghindari penyerangan (pemutusan koneksi jaringan) yaitu dengan cara mengganti Mac Address.

Lho kenapa harus mengganti Mac Address ..???? Mau Mencuri ya..?? Mau menyembunyikan identitas..?? Ooo oow tidak... Kita mengganti MAC Address dengan tujuan untuk menghindari pemutusan koneksi dan bukan digunakan untuk macam-macam. Lho kenapa harus diganti MAC Address..???

MAC Address harus diganti setiap koneksi internet kita putus, karena Aircrack menyerang berdasarkan MAC Address. Memang tidak efektif karena setiap putus kita harus mengganti MAC. Tapi apa boleh buat karena belum ada cara terbaik untuk menanggulanginya.

Terus bagaimana cara mengganti MAC Address..???


Menyembunyikan atau mengganti MAC Address di GNU/Linux bukanlah hal yang sulit bahkan terbilang sangat mudah dan tidak perlu menginstall aplikasi tambahan. Tapi disini saya akan menulis dua cara mengganti MAC. Yang pertama menggunakan ifconfig dan yang kedua menggunakan macchanger.

Pertama (ifconfig):

# ifconfig wlan0 down => Non aktivkan WiFi Adapter
# ifconfig wlan0 hw ether XX:XX:XX:XX:XX:XX
# ifconfig wlan0 up   => Aktivkan kembali WiFinya

Ganti XX:XX:XX:XX:XX:XX sesuai dengan selera tapi tidak melebihi ketentuan. Nilai yang bisa inputkan adalah bilangan heksadesimal 0 sampai F.

Kedua (macchanger):

Install terlebih dahulu aplikasinya. Pengguna Arch Linux bisa langsung menginstall dengan mengetikan pacman -S macchanger, pengguna Slackware cari di www.slackbuilds.org

Mengganti MAC Address secara random

# ifconfig wlan0 down
# macchanger -A wlan0
# ifconfing wlan0 up

Mengganti MAC Address sesuai dengan keinginan

# ifconfig wlan0 down
# macchanger -m 00:11:22:33:44:55 wlan0
# ifconfig wlan0 up

Catatan:
Jika anda menginstall atau menggunakan Anti NetCut atau Anti Spoofing seperti ArpON, maka kemungkinan anda akan gagal mengubah mac address.
Menyembunyikan MAC Address yang dimaksud adalah menyembunyikan MAC Address asli sehingga yang terlihat di jaringan adalah MAC Address palsu.

Kamis, 01 November 2012

SEJARAH LOGO LINUX

Tak seperti produk komersial yang lain, Linux tidak memiliki suatu logo yang terlihat hebat, hanyalah seekor burung Penguin yang memperlihatkan sikap santai ketika berjalan. Logo ini mempunyai asal mula yang unik, awalnya tidak ada suatu logo yang menggambarkan trademark dari Linux sampai ketika Linus (Sang Penemu) berlibur ke daerah selatan dan bertemu dengan seekor Penguin kecil dan pendek yang secara tidak sengaja menggigit jarinya. Hal ini membuatnya demam selama berhari-hari.

Kejadian ini kemudian menginspirasi dirinya untuk memakai penguin sebagai logonya dengan harapan user menjadi demam menggunakan sistem operasi yang beliau ciptakan ini.
TUX, nama seekor penguin yang menjadi logo maskot dari linux.TUX hasil karya seniman Larry Ewing pada waktu developer merasakan Linux harus mempunyai logo trademark ( 1996 ), dan atas usulan James Hughesdipilihlah nama TUX yang berarti Torvalds UniX.
Lengkap sudah logo dari Linux, berupa penguin dengan nama TUX. Trademark ini segera didaftarkan untuk menghindari adanya pemalsuan.
Linux terdaftar sebagai Program sistem operasi ( OS ) setara dengan Microsoft Windows dan MacOS. Hingga sekarang logo Linux yaitu Tux sudah terkenal ke berbagai penjuru dunia. Orang lebih mudah mengenal segala produk yang berbau Linux hanya dengan melihat logo yang unik nan lucu hasil kerjasama seluruh komunitas Linux di seluruh dunia ini.

Jumat, 16 Maret 2012

SISTEM KERJA DAN PROSES BOOTING LINUX

Sabtu kemarin dapat tugas mata kuliah Sistem Operasi nich about sistem kerja booting Linux
So langsung aja gan gue terangin sistem kerjanya


Sebagai pengguna linux, mungkin sebagian besar dari kita tidak perduli dengan apa yang terjadi ketika booting linux berlangsung. Padahal, di dalam booting kita bisa melihat tentang sistem linux yang kita gunakan, bisa mengubah password, backup dan restore database, dan sebagainya. Maka dari itu tutorial ini mencoba menjelaskan apa yang terjadi di dalam linux ketika peristiwa booting itu berlangsung. 

Secara ringkas, urutan booting pada linux bisa dilihat pada gambar di bawah ini: 


1. BIOS: Basic Input/Output System merupakan interface level paling bawah yang menghubungkan antara komputer dan periperalnya. BIOS melakukan pengecekan integritas memori dan mencari instruksi pada? Master Boot Record (MBR) yang terdapat pada floppy drive atau harddisk.

2. MBR menjalankan boot loader. Di linux, boot loader yang sering dipakai adalah LILO (Linux Loader) dan GRUB (GRand Unified Boot loader). Pada Red Hat dan Turunannya menggunakan GRUB sebagai boot loader.

3. LILO/GRUB akan membaca label sistem operasi yang kernelnya akan dijalankan. Pada boot loader inilah sistem operasi mulai dipanggil. Untuk mengkonfigurasi file grub, buka filenya di /boot/grub/grub.conf

4. Setelah itu, tanggung jawab untuk booting diserahkan ke kernel. Setelah itu, kernel akan menampilkan versi dari kernel yang dipergunakan, mengecek status SELinux, menegecek paritisi swap, mengecek memory, dan sebagainya. 

5. Kernel yang dipanggil oleh bootloader kemudian menjalankan program init, yaitu proses yang menjadi dasar dari proses-proses yang lain. Ini dikenal dengan nama The First Process. Proses ini mengacu pada script yang ada di file /etc/rc.d/rc.sysinit.

6. Program init kemudian menentukan jenis runlevel yang terletak pada file /etc/inittab. Berdasarkan pada run-level, script kemudian menjalankan berbagai proses lain yang dibutuhkan oleh sistem sehingga sistem dapat berfungsi dan digunakan. Runlevel adalah suatu parameter yang mengatur servis yang akan dijalankan misalnya single user, reboot, shutdown, dan sebagainya. Program yang mengatur runlevel ini adalah init yang terletak pada direktori /etc/inittab. Ini adalah file di /etc/inittab: 




Di file tersebut, dapat dilihat jenis-jenis runlevel. Ada 7 jenis runlevel yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan yang selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:
0: sistem halt
1: Modus single user, untuk maintenance (backup/restore) dan perbaikan
2: Multi user tanpa dukungan jaringan
3: Multiuser dengan dukungan jaringan baerbasis console (text)
4: Tidak digunakan
5: Multiuser dengan dukungan jaringan berbasis grafis
6: reboot

Selanjutnya ada system initialization. Skrip ini berhubungan dengan setiap runlevel. Sebagai contoh, runlevel yang kita gunakan adalah runlevel 3, maka skrip yang digunakan untuk menjalankan runlevel ini ada di directory /etc/rc.d/rc3.d.

Selanjutnya di dalam file tersebut ada skrip seperti berikut:
id:3:initdefault:
pernyataan di atas menunjukkan bahwa ketika system booting, maka sistem akan menggunakan runlevel 3 yaitu system akan menggunakan konsol teks.

Selanjutnya ada skrip yang seperti dibawah ini:
# Trap CTRL-ALT-DELETE
ca::ctrlaltdel:/sbin/shutdown -t3 -r now
Ini menjelaskan bahwa setelah penekanan tpombol CTRL-ALT-DELETE, sistem akan tereboot setelah 3 detik.

Skrip selanjutnya berhubungan dengan penggunaan UPS (Uninterruptible Power Supply). Jika kita mempunyai UPS? yang terhubungkan dengan system kita dan listrik mati, maka UPS mengambil alih system kelistrikan system computer. Tetapi UPS hanya bisa menjalankan computer dalam batas waktu tertentu dan proses shutdown akan dimulai selama 2 menit dan memberitahukan pengguna sebagai berikut:
pf::powerfail:/sbin/shutdown -f -h +2 "Power Failure; System Shutting Down"
perintah ini tidak menjalankan fsck ketika reboot dan ketika mematikan system.
Jika listrik kembali menyala sebelum shutdown dieksekusi, maka perintah berikutnya untuk membatalkan shutdown:
pr:12345:powerokwait:/sbin/shutdown -c "Power Restored; Shutdown Cancelled"

Skrip selanjutnya menjelaskan tentang virtual consoles. Virtual consoles adalah baris perintah dimana kita bisa masuk ke system linux. Untuk membuat virtual console yang baru cukup tekan ALT+F2 sampai ALT+F6. Untuk mengkonfigurasi virtual console, maka kita cukup membuka file ini dan secara asal, di file ini hanya tersedia 6 virtual consoles. Kita bisa menambahkan sampai 12 virtual console di dalam system kita.

Skrip terakhir menunjukkan jika kita ingin merubah dari command teks ke GUI. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menekan CTRL+ALT+x, dimana x mewakili salah satu dari virtual consoles.

Jika semuanya berjalan normal, maka linux siap untuk proses booting.

REFERENSI:

Michael Jang, RHCE Red Hat Certified Engineer Linux Study Guide (Exam RH392), Fifth Edition
Rofiq Yuliardi, Panduan Administrasi Sistem operasi GNU/LINUX Buku 1

Follow My Twitter