Sabtu, 15 Juni 2013

Hosting Gratis

Di Dunia Maya sudah Tersebar Sangat Banyak Hosting Gratis,
Tapi terkadang bingung memilih sebuah hosting gratis, karena semua dari masing-masing hosting gratis punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun disini saya sedikit menyarankan untuk menggunakan Hosting Gratis idhostinger.com dikarenakan Kelebihannya yang sangat banyak yaitu :

  1. Disk space 2000 Mb, silakan cek ke penyedia hosting berbayar, maka untuk mendapatkan disk space 2000 Mb anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 45.000,- perbulan. Namun jika anda mendaftar di  idhostinger.com  anda akan mendapatkan disk space sebesar ini dengan biaya gratis.
  2. bandwidth 100 GB, seharga Rp 100.000,- per bulan jika di penyedia hosting berbayar. Namun disini anda bisa mendapatkannya secara gratis.
  3. Gratis 2 email dengan nama sesuai dengan blog yang anda buat di hosting ini.
  4. Terdapat Website builder yang sangat mudah digunakan.
  5. Tersedia juga sub domain dan domain kita tanpa embel-embel dibelakang nama blog kita. Contohnya nama domain dengan hosting gratis dari idwebhosting adalah namakamu.zz.mu. cukup singkat bukan.
  6. Terdapat cPanel based hosting control panel dan Auto Installer. Jadi anda bisa belajar dan merasakan seperti memiliki hosting berbayar.

Nah, tunggu apa lagi silakan daftar sekarang dan nikmati hosting gratis serasa hosting berbayar di  idhostinger.com jika ingin mendaftar silakan klik di sini

Apa itu Hosting

Hosting adalah suatu jasa penyediaan server dan aplikasinya kepada pelanggan-pelanggannya. Bisa diartikan suatu space atau tempat di internet yang kita gunakan untuk menyimpan data-data situs kita. Entah itu situs perusahaan, situs pribadi, situs blog, dan lain sebagainya. Setiap situs yang ingin kita onlinekan sehingga banyak orang bisa mengaksesnya, harus disimpan pada suatu host. Satu server ini dipakai untuk banyak client supaya biayanya terjangkau. Hosting ini biasa dipakai untuk keperluan web server dan mail server. Web server bisa dipakai sebagai company profile, product catalog, gallery, portal komunitas, portal berita, portal perdagangan dan sebagainya. Mail server dipakai sebagai sarana komunikasi elektronis antara seorang dengan yang lain baik dalam perusahaan yang sama maupun berbeda perusahaan.
Web server dan mail server dan diletakkan di dalam server yang sama, tetapi bisa juga dipisah menjadi dua buah server. Pemisahan maupun penggabungan tergantung dari kebijakan masing-masing penyedia jasa. Penggabungan memiliki keuntungan mudahnya maintenance, sedangkan pemisahan memiliki keuntungan dalam hal pengaturan bandwidth.
Hosting semakin berkembang tidak terbatas pada web server dan mail server saja. Ada aplikasi-aplikasi lain seperti DNS server yang juga disewakan. Aplikasi DNS server yang sering disewakan biasanya terkait dengan Secondary DNS yang merupakan backup dari Primary DNS.
Secara tingkatan hosting dibagi menjadi :
1. Shared hosting
Tiap pelanggan mendapatkan sebuah username password untuk suatu website mereka
2. Reseller Hosting
Dalam hal reseller hosting, penyewa bisa memanage banyak client shared hosting dengan sebuah username dan password
3. VPS (Virtual Private Server)
Di sini pihak penyedia menyewakan sebuah servernya ke beberapa client saja, tetapi di mata client seolah-olah mempunyai server sendiri. Ini merupakan jembatan menuju ke dedicated server. Harganya lebih murah daripada dedicated server
4. Dedicated server
Di sini pihak penyedia menyediakan sebuah server secara fisik kepada penyewanya. 
Tergantung keperluan kita, kita bisa memilih shared hosting, reseller hosting, VPS atau dedicated server. Jika website yang ditangani satu saja lebih baik memakai shared hosting, jika lebih dari 5 silahkan memakai reseller hosting, di atas 50 lebih baik memakai VPS dan di atas 100 lebih baik memakai dedicated server.

Senin, 10 Juni 2013

Koneksi Database ke Web (Bag. 6) Cara Import Database ke Hosting

Salam Open Source
Salam PHP
Cara Import ke Database ke Hosting :
1. Login ke Cpanel Anda
2. Cari Menu Databases dan Pilih Menu PHPMyAdmin
3. PHPMyAdmin akan terbuka dan Tampilannya sama seperti di Localhost
4. Klik pada database yang akan kita import
5. Pilih Menu Import
6. Pilih Menu File Lalu Pilihlah File Database yang akan Diimport
7. Pastikan Nama Database yang akan diimport sama dengan Nama Database yang ada dalam hosting agar tidak terjadi error
8. Klik Menu Kirim / Go
9. Database Berhasil Diimport ke Hosting Kita
Selesai sudah
Nantikan tutorial-tutorial selanjutnya di Blog ini
Salam Open Source Kembali

Koneksi Database ke Web (Bag. 5) Cara Membuat Database dan Membuat User dan Memberi Hak Akses Pada User

Salam Open Source
Salam PHP
Berikut cara-caranya
1. Login ke Cpanel anda
2. Cari Menu "Databases" apabila sudah ketemu klik menu "MySQL Databases"
3. Pertama-tama buat dulu databasenya
4. ketikkan web maka otomatis akan terbuat database dengan nama "b4111046_web"

5. Setelah itu ketik Go Back
6. Lalu buatlah User Baru yang mana User tsb nanti digunakan untuk Mengakses database kita
7. Setelah Mengisi Lalu Ketik "Create User"
8. Selesai deh kita membuat databasenya, setelah itu Beri Hak Akses pada User tsb dengan cara :
9. Setelah ikuti Perintah Di Atas Lalu klik "Add"
10. Maka Akan Muncul Gambar Seperti di Bawah ini
11. Untuk Memberi Hak Akses Komplit Centang "ALL PRIVILAGES" yang artinya memberi hak akses sepenuhnya kepada user tsb
12. Setelah itu Klik "Make Changes"
13. Maka Muncul Tampilan di Bawah ini
14. Dan Akhirnya Kita Berhasil Membuat Database ke Hosting kita
So Tutorial selanjutnya Cara Import Database
Ikuti Setelah Postingan ini

Tutorial Bagian 1 | Bagian 2 | Bagian 3 | Bagian 4 | Bagian 5 | Bagian 6 

Minggu, 09 Juni 2013

Koneksi Database ke Web (Bag. 4) Menambahkan Input dan Tampil Database ke Indeks.php

Kembali Lagi ke Koneksi Database ke Web bag. 4.
Untuk Cara keempat ini adalah menambahkan Menu Input Data dan Menu Menampilkan Data
1. Buka kembali file index.php yang telah anda buat tadi Lalu tambahkan script di bawah ini pada Tabel sebelah kiri
<form name="form1" method="post" action="aksi_input_mhs.php">
<table width="400" border="0" align="center" cellpadding="1" cellspacing="1" bordercolor="#00FF00" bgcolor="#33CC00">
    <tr bgcolor="#CCFFCC">
      <td height="50" colspan="2"><div align="center">INPUT DATA MAHASISWA </div></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">NIM </td>
      <td>:
      <input name="nim" type="text" id="nim"></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">Nama </td>
      <td>:
      <input name="nama" type="text" id="nama"></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">Alamat</td>
      <td>:
      <input name="alamat" type="text" id="alamat"></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">Jenis Kelamin </td>
      <td>:
          <select name="jk" id="jk">
            <option value="Laki-Laki" selected>Laki-Laki</option>
            <option value="Perempuan">Perempuan</option>
        </select></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td>&nbsp;</td>
      <td height="50"><input type="submit" name="Submit" value="Simpan"></td>
    </tr>
  </table>
  <p>&nbsp;</p>
  <table width="700" border="0" align="center" cellpadding="2" cellspacing="1" bgcolor="#000000" celpading="2" celspacing="1" >
  <tr bgcolor="#CCFFFF">
    <td width="35"><div align="center"><strong>No</strong></div></td>
    <td width="101"><div align="center"><strong>NIM</strong></div></td>
    <td width="119"><div align="center"><strong>NAMA</strong></div></td>
    <td width="282"><div align="center"><strong>ALAMAT</strong></div></td>
    <td width="136"><div align="center"><strong>JENIS KELAMIN</strong></div></td>
  </tr>
  <?php

include "koneksi.php";


 $tampil="SELECT * FROM datamahasiswa";
 $qryTampil=mysql_query($tampil);
 while ($dataTampil=mysql_fetch_array($qryTampil)) {
$no++
?>

   <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td><?php echo $no ; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['nim']; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['nm']; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['alamat']; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['jeniskelamin']; ?></td>
  </tr>
<?php } ?>
</table>
</form>

2. Sehingga isian file index.php menjadi seperti di bawah ini :
<html>
<head>
<title>Kho-iS Web</title>
<style type="text/css">
<!--
.style1 {font-size: 40px}
.style2 {font-size: 24px}
-->
</style>
</head>
<body>
<table width="900" border="1">
  <tr>
    <th colspan="5" scope="col"><p align="left" class="style1">Selamat Datang di Kho-iS Blog</p>
    <p align="left" class="style1">Fakultas Teknik Prodi Sistem Informasi</p>
    <p align="left" class="style1">UNIPDU Jombang  </p></th>
  </tr>
  <tr>
    <td width="172"><div align="center">Home</div></td>
    <td width="172"><div align="center">Profil</div></td>
    <td width="172"><div align="center">Tugas Web </div></td>
    <td width="137"><div align="center">Tutorial</div></td>
    <td width="213"><div align="center">Kontak Kami </div></td>
  </tr>
  <tr>
    <td colspan="5"><marquee onMouseOver="this.stop()" onMouseOut="this.start()" truespeed="true" scrollamount="1" scrolldelay="40" direction="left">  
    <strong>..Rahajeng Rawuh Ing Kho-iS Personal Website..</strong>  
</marquee></td>
  </tr>
  <tr>
    <td colspan="4">
<form name="form1" method="post" action="aksi_input_mhs.php">
  <table width="400" border="0" align="center" cellpadding="1" cellspacing="1" bordercolor="#00FF00" bgcolor="#33CC00">
    <tr bgcolor="#CCFFCC">
      <td height="50" colspan="2"><div align="center">INPUT DATA MAHASISWA </div></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">NIM </td>
      <td>:
      <input name="nim" type="text" id="nim"></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">Nama </td>
      <td>:
      <input name="nama" type="text" id="nama"></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">Alamat</td>
      <td>:
      <input name="alamat" type="text" id="alamat"></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td height="40">Jenis Kelamin </td>
      <td>:
          <select name="jk" id="jk">
            <option value="Laki-Laki" selected>Laki-Laki</option>
            <option value="Perempuan">Perempuan</option>
        </select></td>
    </tr>
    <tr bgcolor="#FFFFFF">
      <td>&nbsp;</td>
      <td height="50"><input type="submit" name="Submit" value="Simpan"></td>
    </tr>
  </table>
  <p>&nbsp;</p>
  <table width="700" border="0" align="center" cellpadding="2" cellspacing="1" bgcolor="#000000" celpading="2" celspacing="1" >
  <tr bgcolor="#CCFFFF">
    <td width="35"><div align="center"><strong>No</strong></div></td>
    <td width="101"><div align="center"><strong>NIM</strong></div></td>
    <td width="119"><div align="center"><strong>NAMA</strong></div></td>
    <td width="282"><div align="center"><strong>ALAMAT</strong></div></td>
    <td width="136"><div align="center"><strong>JENIS KELAMIN</strong></div></td>
  </tr>
  <?php

include "koneksi.php";
 $tampil="SELECT * FROM datamahasiswa";
 $qryTampil=mysql_query($tampil);
 while ($dataTampil=mysql_fetch_array($qryTampil)) {
$no++
?>
   <tr bgcolor="#FFFFFF">
    <td><?php echo $no ; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['nim']; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['nm']; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['alamat']; ?></td>
    <td><?php echo $dataTampil['jeniskelamin']; ?></td>
  </tr>
<?php } ?>
</table>
</form>
</td>
    <td> <p class="style3 style2">Link Sponsor :  </p>
<p align="right"><a href="http://www.unipdu.ac.id/" target="_blank">UNIPDU Jombang</a></span></span></span></li></div>
<p align="right"><a href="http://www.digilib.unipdu.ac.id/" target="_blank">Perpustakaan UNIPDU</a></li></p>
<p align="right"><a href="http://www.journal.unipdu.ac.id/" target="_blank">Journal Online UNIPDU</a></li></p>
<p align="right"><a href="http://www.fai.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Agama Islam</a></li></p>
<p align="right"><a href="http://www.fbs.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Bahasa dan Sastra</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.fia.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Ilmu Administasi</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.ft.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas TEKNIK</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.mipa.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas MIPA</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.fik.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Ilmu Kesehatan</a></p>
</td>
  </tr>
  <tr>
    <td colspan="5"><marquee onMouseOver="this.stop()" onMouseOut="this.start()" truespeed="true" scrollamount="1" scrolldelay="40" direction="left">  
    <strong>Copyright &copy; 2013 Khoirul Islam All rights reserved.&nbsp;Supported</a>&nbsp;by&nbsp;<a href="http://www.unipdu.ac.id/" target="_blank" title="Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang">Unipdu Jombang</a> and <a href="http://staff.unipdu.ac.id/nufan/" target="_blank">Mr. Nufan </a></strong>  
</marquee></td>
  </tr>

</table>
</body>
</html>

3. Jalankan Localhostnya di Web Browser

4. Selesai Juga menampilkan Input dan Tampilan Database dan Sekarang Tinggal Membuat Action Simpannya
5. Buat File berekstensi .php baru dengan nama "aksi_input_mhs.php" lalu simpan 1 folder dengan file lainnya
6. Lalu isi File .php tsb dengan isian di bawah ini
<?php  
// Koneksi   
include "koneksi.php";
  
//Pengecekan dengan IF untuk data yang kosong  
if (empty($_POST['nim']) ||empty($_POST['nama']) || empty($_POST['alamat']) || empty($_POST['jk'])) {  
 echo '<script language="javascript">  
 alert("Data Harus Diisi Semua");  
 window.location="index.php";  
 </script>';  
 exit();  
}  
else {  
//Query Insert data  
$simpan="INSERT INTO datamahasiswa SET  
  nim='$_POST[nim]',  
  nm='$_POST[nama]',  
  alamat='$_POST[alamat]',  
  jeniskelamin='$_POST[jk]'";  
mysql_query($simpan);  
 echo '<script language="javascript">  
 alert("Data Berhasil Disimpan");  
 window.location="index.php";  
 </script>';  
 exit();  
 }  
?> 

7. Selesai deh Program yang Kita buat nanti, kalo untuk Download File Full Version Silahkan PM ane atau SMS atau Hubungi ane

Yang Terakhir Salam Open Source

Tutorial Bagian 1 | Bagian 2 | Bagian 3 | Bagian 4 | Bagian 5 | Bagian 6 

Koneksi Database ke Web (Bag. 3) Membuat file koneksi sbg konektor ke website

Salam Open Source
Kembali lagi ke Cara Koneksi database ke Web bag. 3
Untuk cara ketiga ini adalah membuat file konektor Web ke Database :
1. Buka Aplikasi untuk Membuat Web (Entah Dreamwaver, Geany, Bluefish, PHPpad, Notepad, Notepad++ atau yang lainnya terserah)
2. Lalu buat file baru berekstensi .php dengan nama koneksi.php lalu simpan 1 folder dengan file index.php tadi
3. Dalam file koneksi.php tulis script seperti dibawah ini :
4. Setelah diketik lalu simpan file tsb

Selesai deh membuat file konektornya
Ikuti tutorial selanjutnya setelah postingan ini

Tutorial Bagian 1 | Bagian 2 | Bagian 3 | Bagian 4 | Bagian 5 | Bagian 6 

Koneksi Database ke Web (Bag. 2) Membuat Web Sederhana

Salam Open Source
Kembali lagi ke Cara Koneksi database ke Web bag. 2
Untuk cara kedua ini adalah Membuat Website Sederhana
1. Buka Aplikasi untuk Membuat Web (Entah Dreamwaver, Geany, Bluefish, PHPpad, Notepad, Notepad++ atau yang lainnya terserah)
2. Buka Folder Xampp yang ada di direktori kalian lalu buka Folder htdocs lalu Buat folder Baru dengan nama "tutorial", setelah itu dalam folder tutorial Buat file baru berkekstensi .php dan beri nama index.php lalu Simpan di folder "tutorial" tadi
3. Daripada ngoding lama-lama mending langsung kopi aja script di bawah ini di file index.php
<html>
<head>
<title>Kho-iS Web</title>
<style type="text/css">
<!--
.style1 {font-size: 40px}
.style2 {font-size: 24px}
-->
</style>
</head>
<body>
<table width="900" border="1">
  <tr>
    <th colspan="5" scope="col"><p align="left" class="style1">Selamat Datang di Kho-iS Blog</p>
    <p align="left" class="style1">Fakultas Teknik Prodi Sistem Informasi</p>
    <p align="left" class="style1">UNIPDU Jombang  </p></th>
  </tr>
  <tr>
    <td width="172"><div align="center">Home</div></td>
    <td width="172"><div align="center">Profil</div></td>
    <td width="172"><div align="center">Tugas Web </div></td>
    <td width="137"><div align="center">Tutorial</div></td>
    <td width="213"><div align="center">Kontak Kami </div></td>
  </tr>
  <tr>
    <td colspan="5"><marquee onMouseOver="this.stop()" onMouseOut="this.start()" truespeed="true" scrollamount="1" scrolldelay="40" direction="left">  
    <strong>..Rahajeng Rawuh Ing Kho-iS Personal Website..</strong>  
</marquee></td>
  </tr>
  <tr>
    <td colspan="4">&nbsp;</td>
    <td> <p class="style3 style2">Link Sponsor :  </p>
<p align="right"><a href="http://www.unipdu.ac.id/" target="_blank">UNIPDU Jombang</a></span></span></span></li></div>
<p align="right"><a href="http://www.digilib.unipdu.ac.id/" target="_blank">Perpustakaan UNIPDU</a></li></p>
<p align="right"><a href="http://www.journal.unipdu.ac.id/" target="_blank">Journal Online UNIPDU</a></li></p>
<p align="right"><a href="http://www.fai.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Agama Islam</a></li></p>
<p align="right"><a href="http://www.fbs.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Bahasa dan Sastra</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.fia.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Ilmu Administasi</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.ft.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas TEKNIK</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.mipa.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas MIPA</a></p>
<p align="right"><a href="http://www.fik.unipdu.ac.id/" target="_blank">Fakultas Ilmu Kesehatan</a></p>
</td>
  </tr>
  <tr>
    <td colspan="5"><marquee onMouseOver="this.stop()" onMouseOut="this.start()" truespeed="true" scrollamount="1" scrolldelay="40" direction="left">  
    <strong>Copyright &copy; 2013 Khoirul Islam All rights reserved.&nbsp;Supported</a>&nbsp;by&nbsp;<a href="http://www.unipdu.ac.id/" target="_blank" title="Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang">Unipdu Jombang</a> and <a href="http://staff.unipdu.ac.id/nufan/" target="_blank">Mr. Nufan </a></strong>  
</marquee></td>
  </tr>

</table>
</body>
</html>

4. Lalu Cek Web browser anda ketikkan localhost/tutorial seperti di bawah ini

Selesai deh membuat web sederhananya
ikuti Tutorial selanjutnya setelah postingan ini

Tutorial Bagian 1 | Bagian 2 | Bagian 3 | Bagian 4 | Bagian 5 | Bagian 6 

Koneksi Database ke Web (Bag. 1) Membuat Database

Dapet Tugas Web dari Pak Nufan Let's Go Langkah pertama
1. Buka Localhost di Browser anda
2. Buka "phpmyadmin"
3. Klik Database lalu Create Database sebagai contoh saya membuat database dg nama "web"
4. Lalu ciptakan database
5. Lalu buat tabel dengan nama "datamahasiswa" dan berjumlah "4"
6. Lalu isi seperti form di bawah ini, setelah itu klik "SIMPAN"
7. Setelah selesai akan tampil seperti di bawah ini :

Selesai deh langkah pertama Membuat Database
ikuti Tutorial selanjutnya setelah postingan ini

Tutorial Bagian 1 | Bagian 2 | Bagian 3 | Bagian 4 | Bagian 5 | Bagian 6 

Sabtu, 11 Mei 2013

Fatwa MUI tentang Hak Karya Intelektual


KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005

Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah

MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;

Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;

Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.


MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :

“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).

“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)

2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:

“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).

“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).

“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).

3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :

“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).

“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”

5. Qawa’id fiqh :

“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”

“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”

“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.

Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.

Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :

“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :

“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).

Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).

3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :

1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;

4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;

6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan

7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);

. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);

Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);

Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);

Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan

Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
  • Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
  • HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
  • Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H.

29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA,

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Sekretaris,
HASANUDIN
Ketua,
K. H. MA’RUF AMIN

Kamis, 24 Januari 2013

DATA JOMBANG

Follow My Twitter