Sabtu, 11 Mei 2013

Fatwa MUI tentang Hak Karya Intelektual


KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005

Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah

MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;

Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;

Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.


MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :

“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).

“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)

2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:

“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).

“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).

“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).

3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :

“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).

“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”

5. Qawa’id fiqh :

“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”

“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”

“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”

“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.

Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.

Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :

“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :

“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).

Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).

3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :

1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;

4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;

6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan

7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);

. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);

Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);

Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);

Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan

Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
  • Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
  • HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
  • Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H.

29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA,

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Sekretaris,
HASANUDIN
Ketua,
K. H. MA’RUF AMIN

Kamis, 24 Januari 2013

DATA JOMBANG

Jumat, 16 November 2012

Cara Mengatasi Aircrack di Linux with MAC Address


Mungkin anda sebagai pengguna Hot Spot atau WiFi gratis pernah mengalami putus koneksi internet secara tiba-tiba. Bisa jadi karena ada yang menggunakan Net Cut ataupun TuxcuT. Tapi sekarang NetCut/TuxcuT bisa dikatakan sudah tidak memiliki gigi lagi untuk memutuskan koneksi internet, karena sudah banyak Anti NetCut bertebaran dan sangat powerfull. Namun pada saat ini yang paling berbahaya dan BELUM ADA PENANGKAL TERBAIK adalah serangan AIRCRACK. Dan parahnya lagi banyak yang beranggapan bahwa dengan membuat Arp Static masalah bisa selesai. Padahal ini sangat jauh berbeda dengan Netcut atau aplikasi arp spoofing.
Aircrack..???? Apa itu aircrack??? Bagi pengguna GNU/Linux tidak asing lagi dengan aplikasi yang satu ini, apalagi pemakai Backtrack. Aircrack adalah aplikasi yang dibuat untuk ujicoba kemanan jaringan hotspot, menganalisa kualitas koneksi, melihat siapa yang terkoneksi ke hotspot bahkan bisa melihat siapa yang sedang download. Tapi kebanyakannya aircrack digunakan untuk mendapatkan password dari HotSpot yang terproteksi.

Sudah jelas tentang Aircrack..??? Oke dilanjut membacanya...

Tapi celakanya (Sungguh Celaka) dan merupakan penghancur koneksi terhebat saat ini yang belum saya temukan penangkalnya. Serangan Aircrack terutama aireplay-ng sangat dahsyat dan cukup membuat koneksi internet menjadi kacau beliau. Belum ada cara terampuh (permanen) untuk dapat menghindari serangan ini. Untuk saat ini saya hanya dapat memberikan sedikit tekhnik sederhana untuk menghindari penyerangan (pemutusan koneksi jaringan) yaitu dengan cara mengganti Mac Address.

Lho kenapa harus mengganti Mac Address ..???? Mau Mencuri ya..?? Mau menyembunyikan identitas..?? Ooo oow tidak... Kita mengganti MAC Address dengan tujuan untuk menghindari pemutusan koneksi dan bukan digunakan untuk macam-macam. Lho kenapa harus diganti MAC Address..???

MAC Address harus diganti setiap koneksi internet kita putus, karena Aircrack menyerang berdasarkan MAC Address. Memang tidak efektif karena setiap putus kita harus mengganti MAC. Tapi apa boleh buat karena belum ada cara terbaik untuk menanggulanginya.

Terus bagaimana cara mengganti MAC Address..???


Menyembunyikan atau mengganti MAC Address di GNU/Linux bukanlah hal yang sulit bahkan terbilang sangat mudah dan tidak perlu menginstall aplikasi tambahan. Tapi disini saya akan menulis dua cara mengganti MAC. Yang pertama menggunakan ifconfig dan yang kedua menggunakan macchanger.

Pertama (ifconfig):

# ifconfig wlan0 down => Non aktivkan WiFi Adapter
# ifconfig wlan0 hw ether XX:XX:XX:XX:XX:XX
# ifconfig wlan0 up   => Aktivkan kembali WiFinya

Ganti XX:XX:XX:XX:XX:XX sesuai dengan selera tapi tidak melebihi ketentuan. Nilai yang bisa inputkan adalah bilangan heksadesimal 0 sampai F.

Kedua (macchanger):

Install terlebih dahulu aplikasinya. Pengguna Arch Linux bisa langsung menginstall dengan mengetikan pacman -S macchanger, pengguna Slackware cari di www.slackbuilds.org

Mengganti MAC Address secara random

# ifconfig wlan0 down
# macchanger -A wlan0
# ifconfing wlan0 up

Mengganti MAC Address sesuai dengan keinginan

# ifconfig wlan0 down
# macchanger -m 00:11:22:33:44:55 wlan0
# ifconfig wlan0 up

Catatan:
Jika anda menginstall atau menggunakan Anti NetCut atau Anti Spoofing seperti ArpON, maka kemungkinan anda akan gagal mengubah mac address.
Menyembunyikan MAC Address yang dimaksud adalah menyembunyikan MAC Address asli sehingga yang terlihat di jaringan adalah MAC Address palsu.

HACK FB & CARA MENGHINDARI

HACK HACK HACK DAN HACK ,,,
Kata kunci itulah yang selalu disearch di google oleh" para pemula dan yang ingin bereksperimen, apalagi Hack FB, wkwkwkwk,,,
Artinya mereka hanya ingin berbuat usil dan mengganggu FB orang lain,,,
Cara menghindari FB dari serangan orang usil yang paling mudah adalah SbB :

  1. Login ke Facebook dengan menggunakan https bukan http, ketikan https://www.facebook.com dan bukan http://www.facebook.com
  2. Supaya selalu aman dan merasa nyaman (sangat di sarankan) meskipun tidak 100% aman, karena apapun yang dibuat manusia pasti akan selalu ada kelemahan. Cara yang sangat disarankan adalah, ketika sudah masuk di Facebook, Klik Home > Pengaturan Akun seperti pada gambar
  3. Kemudian Klik Menu Keamanan Seperti yang ada di bawah pada kolom Jelajah Aman Klik tombol Sunting
  4. Lalu centang pada menu Jelajahi Facebook pada koneksi aman (https) saat memungkinkan seperti di gambar ini 
  5. Lalu klik Tekan Simpan Perubahan dan Selesai
Namun Dalam semua hal bila menyimpan kelebihan pasti menyimpan kelemahan
di bawah ini beberapa kelemahannya adalah :
  • Koneksi ke Facebook menjadi lebih lambat karena ada proses pengacakan data sebelum data dikirim dan penyusunan kembali data setelah data diterima (Encryption and Decryption).
  • Ada beberapa game yang tidak bisa berjalan bila menggunakan HTTPS
So Sekian Tutorial ini 
Semoga bermanfaat

Kamis, 01 November 2012

SEJARAH LOGO LINUX

Tak seperti produk komersial yang lain, Linux tidak memiliki suatu logo yang terlihat hebat, hanyalah seekor burung Penguin yang memperlihatkan sikap santai ketika berjalan. Logo ini mempunyai asal mula yang unik, awalnya tidak ada suatu logo yang menggambarkan trademark dari Linux sampai ketika Linus (Sang Penemu) berlibur ke daerah selatan dan bertemu dengan seekor Penguin kecil dan pendek yang secara tidak sengaja menggigit jarinya. Hal ini membuatnya demam selama berhari-hari.

Kejadian ini kemudian menginspirasi dirinya untuk memakai penguin sebagai logonya dengan harapan user menjadi demam menggunakan sistem operasi yang beliau ciptakan ini.
TUX, nama seekor penguin yang menjadi logo maskot dari linux.TUX hasil karya seniman Larry Ewing pada waktu developer merasakan Linux harus mempunyai logo trademark ( 1996 ), dan atas usulan James Hughesdipilihlah nama TUX yang berarti Torvalds UniX.
Lengkap sudah logo dari Linux, berupa penguin dengan nama TUX. Trademark ini segera didaftarkan untuk menghindari adanya pemalsuan.
Linux terdaftar sebagai Program sistem operasi ( OS ) setara dengan Microsoft Windows dan MacOS. Hingga sekarang logo Linux yaitu Tux sudah terkenal ke berbagai penjuru dunia. Orang lebih mudah mengenal segala produk yang berbau Linux hanya dengan melihat logo yang unik nan lucu hasil kerjasama seluruh komunitas Linux di seluruh dunia ini.

Sabtu, 09 Juni 2012

HACK PASSWORD PDF SECARA ONLINE

Pernah gak anda mendownload atau memiliki sebuah PDF namun PDF tersebut diprotect
Nah kali ini gue mau share cara hack password PDF secara ONLINE
Ada beberapa situs yang menyediakan Layanan Gratis untuk menghilangkan Protect pada file PDF tersebut
SO diantaranya :

So anda tinggal upload aja file PDF anda dan Buktikkan sendiri
Sekian dan terima kasih

Kamis, 07 Juni 2012

KUNCI FOLDER TANPA TANPA APLIKASI/SOFTWARE


Setelah otak atik akhirnya bisa juga mengunci folder tanpa ada tambahan aplikasi
Ya biarpun cukup dan sederhana tapi mungkin bermanfaat untuk anda untuk melindungi data-data anda
so langsung saja
1. Buka prgram Notepad anda

2. Lalu tuliskan script di bawah ini

jika anda merasa ribet untuk mengetik script di atas maka silahkan download file'nya DISINI

3. Dan ingat pada Line if NOT %pass%==12345 goto FAIL, anda dapat mengganti "12345" menjadi password yang anda inginkan

4. Lalu simpan kode di atas tadi ke dalam sebuah folder dengan nama "FolderLock.bat" dengan cara seperti biasa, pada saat menu "Save As Type" pilih "All Files"

5. Lalu jalankan file FolderLock.bat tadi dengan cara mengklik dua kali lalu akan muncul folder baru dengan nama "Private"

6. Untuk menyembunyikan file anda tinggal pindahkan saja folder yang ingin anda sembunyikan ke dalam folder "Private" tersebut

7. Lalu jalankan file FolderLock.bat tadi dengan cara mengklik dua kali lalu akan muncul pertanyaan dan jawablah dengan "Y" / "y"

8. Lalu otomatis folder "Private" tsb akan menghilang

9. Untuk membuka folder tadi tinggal jalankan file FolderLock.bat tadi dan masukkan pasword anda

Silahkan mencoba, dan semoga bermanfaat

Senin, 07 Mei 2012

JAVA GUI = PENJELASAN SCRIPT TENTANG FRAME & JFRAME

Ada tugas mata kuliah java nich dari pak ali ,
disuruh mengartikan script-script yang ada di modul, untuk yang belum punya modul silahkan klik disini
kira kira ada 11 script yang harus diartikan so langsung aja kita ke penjelasan script dan hasil tampilannya YAITU sebagai berikut :

1. FRAME 1 MENGGUNAKAN OBJEK FRAME DENGAN PENGATURAN DEFAULT


2. FRAME 2 MENGGUNAKAN OBJEK FRAME DENGAN BEBERAPA PENGATURAN

 
3. FRAME 3 MENGGUNAKAN INHERIT CLASS FRAME

4. JFRAME 1 MENGGUNAKAN OBJECT JFRAME STANDARD

5. JFRAME 2 MENGGUNAKAN OBJECT FRAME STANDARD (


6. JFRAME 3 MENGGUNAKAN INHERIT CLASS JFRAME
 

7. JFRAME 4 MENGGUNAKAN DEFAULT CLOSE OPERATION
 

8. JFRAME 5 MENGGUNAKAN PENGATURAN TAK DAPAT DIRESIZE (DIUBAH UKURANNYA)

9. JFRAME 6 TAMPILANNYA MENGGUNAKAN TAMPILAN WINDOWA

10. JFRAME 7 MENGGUNAKAN TAMPILAN WINDOWS & JAVA SEKALIGUS

11. JFRAME 8 MENGGUNAKAN OBJECT FRAME TANPA TAMPILAN

Minggu, 08 April 2012

CARA BUAT BLOG ANTI COPY PASTE VIA BLOGSPOT

Siang siang yang panas gini ditemenin dengan sepucuk kipas angin yang mendinginkanku, so ga perlu basa basi aja deh gan
Kali ini gue mau sharing gimana caranya agar blog kita tulisannya tidak bisa dicopy oleh orang lain, caranya ckup mudah gan
so langsung aja

1. LOGIN KE BLOG KAMU

2. LIHAT BLOG KAMU DAN PILIH MENU DESAIN

3. DAN NEXT PILIH MENU "TATA LETAK"

4. LALU KLIK MENU "ADD GADGET" / "TAMBAH GADGET"

5. SETELAH ITU PILIH PILIHAN WIDGET "HTML/JAVASCRIPT"

6. DAN PASTE KODE DI BAWAH INI DI DALAMNYA


<script language="javascript"> <!-- Begin function shake(n) { if (parent.moveBy) { for (i = 10; i > 0; i--) { for (j = n; j > 0; j--) { self.resizeTo(250,150); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i); parent.moveBy(i,0); parent.moveBy(0,-i); parent.moveBy(-i,0); parent.moveBy(0,i);}}}} // End --> PopUpURL = "Maaf anda tidak di perbolehkan klik kanan"; isIE=document.all; isNN=!document.all&&document.getElementById; isN4=document.layers; if (isIE||isNN) { document.oncontextmenu=checkV; } else { document.captureEvents(Event.MOUSEDOWN || Event.MOUSEUP); document.onmousedown=checkV; } function checkV(e) { if (isN4) { if (e.which==2||e.which==3) { dPUW=alert("Maaf anda tidak di perbolehkan klik kanan"); shake(2); return false; } } else { dPUW=alert(PopUpURL); shake(2); return false; } } </script>


7. PADA FONT YANG BERWARNA UNGU GANTI SESUAI KEHENDAKMU, KARNA KATA TERSEBUT YANG AKAN MUNCUL

8. KALAU SUDAH KLIK "SIMPAN" UNTUK MENYIMPAN SETELAN TSB

9. SETELAH SELESAI LALU KLIK TOMBOL "SIMPAN SETELAN"

10. SO KALAU SUDAH SELESAI LIHAT BLOG KAMU DAN APA YANG AKAN TERJADI SELANJUTNYA

SO NANTIKAN UPDATE BLOG INI SELANJUTNYA

Jumat, 06 April 2012

PROGRAM JAVA SEDERHANA INPUT NAMA & KOTA ASAL




Hari rabu kemarin kebetulan dapet tugas Pemrograman Visual Java neh, disuruh buat sebuah program java yang melibatkan input huruf atau input angka.
Nah disini gue akan membuat suatu program sederhana yang melibatkan input huruf, yah meskipun jelek, hehehehehehe
Neh gue ajarin langkah-langkahnya ya gan
1. Siapin dulu secangkir kopi buat nemenin kita

2.Buka software JCreator kalian,

3. Selanjutnya tekan ctrl+n

4. Kalau sudah isi judul project java kalian, di sini saya menggunakan nama ru3lzz. Java

5. Lalu setelah selesai jangan lupa klik tombol finish

6. Setelah itu lalu tulislah script seperti gambar di bawah ini

7. Sebelum saya lanjut neh saya beri penjelasan sbentar mengenai script tsb melalui gambar di bawah ini


8. Lalu setelah itu compile dulu bro lalu akan muncul menu proses completed seperti gambar di bawah ini


9. Selanjutnya tekan tombol build / langsung tekan tombol F5 lalu akan muncul seperti gambar di bawah ini


10. Lalu isi dengan nama anda, kali ini saya akan mengisi dengan nama “Khoirul Islam”


11. Lalu tekan enter dan dan akan muncul seperti gambar di bawah ini


12. Lalu isi dengan kota asal anda, kali ini saya akan mengisi dengan nama kota “Jombang”


13. Lalu tekan enter maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini


14. So selesai deh pembuatan program sederhana input nama + kota asal ala Khoirul Islam, hahahahahaha

15. So sekian dulu gan, semoga bermanfaat

Follow My Twitter